Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi PNS ikut Pilkada, penundaan promosi jabatan dan dipecat

Sanksi PNS ikut Pilkada, penundaan promosi jabatan dan dipecat Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti ikut tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan mendapatkan sanksi. Sanksi akan diberikan mulai dari sedang sampai berat.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi di Gedung Sate Bandung, Jumat (11/9).

"Kalau ada PNS yang tidak netral, ada PNS yang ikut kampanye ikut jadi tim sukses menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakkan anak buahnya, itu sanksinya tidak ada lagi sanksi peringatan atau sanksi ringan, sanksinya langsung sanksi sedang," ungkapnya.

Sanksi sedang diberikan berupa penundaan promosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian TPP (tunjangan perbaikan penghasilan), dan sanksi pemecatan.

"Kalau misalkan yang paling berat dia diberhentikan dengan hormat, dan terakhir diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat pensiun. Jadi tergantung tingkat kesalahannya," ungkapnya.

Cara tegas yang dilayangkan kementeriannya pada PNS karena ingin melakukan revolusi mental.

"Kita ini sedang melakukan revolusi mental dan mereformasi birokrasinya, jadi kita mengharapkan mindset aparatur itu betul-betul disiplin dan asas taat undang-undang, harus menjadi sosok yang netral dalam sikap politiknya," tekannya.

Dia mengajak masyarakat mengawasi PNS yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakkan massa.

"Jadi kalau ada yang tau PNS pakai seragam ikut kampanye, ada kepala dinas ikut menggerakkan kampanye, laporkan kepada kita dengan bukti-bukti kami akan turunkan tim," paparnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP