Sanggar pendidikan di Parangkusumo terancam mati
Merdeka.com - bermacam-macam buku terlihat tertumpuk rapi di sebuah gubuk berbentuk persegi dengan luas 25 meter. Ada buku tentang pelajaran membaca Alquran dan bahasa Inggris.
Selain buku, ada juga peralatan menulis seperti spidol, pensil dan papan tulis. Ruangan ini merupakan gambaran dari sebuah sanggar belajar anak-anak yang terdapat di Dusun Grogol 10, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Sanggar belajar dengan nama Kuncup Melati Mandiri tersebut mulanya digagas oleh seorang perempuan bernama Kawit (42).
"Awalnya saya membuat sanggar ini untuk belajar agama anak-anak yang tinggal di pesisir Parangkusumo," ujar pendiri sanggar, Kawit, Senin (5/9).
Seiring berjalannya waktu, Kawit mulai mengembangkan sanggar tersebut dengan mengajari anak-anak bahasa Inggris dan matematika. Sebanyak 21 anak mulai dari yang duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA) mengenyam pendidikan nonformal di sanggar tersebut.
"Setiap hari senin, kamis, dan sabtu sore pukul 16.00 WIB anak-anak mulai belajar di sanggar," ujar Kawit.
Dalam memberi pelajaran anak-anak, Kawit tidak sendirian. Ada juga Desi (32) yang ikut mengajar di sanggar.
Desi mengaku dengan sukarela bersedia menjadi pengajar tanpa imbalan karena prihatin dengan kehidupan anak-anak di pesisir Parangkusumo. Dia menilai anak-anak kurang mendapat pendidikan keluarga dikarenakan orang tua mereka sibuk memperjuangkan tanah dari rencana penggusuran.
"Saya punya kekhawatiran tentang masa depan anak-anak di pesisir pantai Parangkusumo. Konflik penggusuran berkepanjangan itu mengganggu proses belajar masyarakat," ujarnya.
Penutupan Sanggar Kuncup Melati Mandiri ini mulai berkecamuk setelah terbitnya surat edaran Bupati Bantul tertanggal 21 Agustus 2016, tentang pemberitahuan penertiban bangunan, tambak dan tanaman di kawasan gumuk pasir Parangkusumo. Surat tersebut diterbitkan dengan mendasarkan pada keputusan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: 180/3557, tertanggal 12 April 2016 perihal Penanganan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat K.H.P Wahono Sartokriyo Kraton Ngayogyakarta Nomor: 120/W dan K/VII/2016 tertanggal 27 Juli 2016, perihal Penertiban Zona Gumuk Pasir.
Tanah seluas 141 hektare dan 34 rumah warga termasuk sanggar belajar terancam digusur. Hak hidup masyarakat setempat terancam dihilangkan pemerintah.
Sementara itu, pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sugiarto, menjelaskan upaya penggusuran pemerintah terhadap warga pesisir Parangkusumo berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
"Misalnya perihal hak ekonomi bahwa warga pesisir Parangkusumo itukan menggunakan tanah untuk bertani dan berternak yang termasuk aspek ekonomi," ujar Sugiarto.
Selain itu, terkait penggusuran sanggar belajar anak-anak merupakan bentuk pelanggaran hak sosial politik, di mana sebuah institusi pendidikan baik nonformal diberhentikan.
"Karena sanggar ini adalah tempat pendidikan di mana setiap orang berhak mendapatkan pendidikan baik formal dan non formal," imbuh Sugiarto yang juga ikut mendampingi masyarakat Parangkusumo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya