Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sang pemburu hantu dari Bandung yang doyan cabuli pasien wanita

Sang pemburu hantu dari Bandung yang doyan cabuli pasien wanita Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Guru spiritual HMAB mencabuli pasien dan juga pengantarnya di tempat praktiknya Kampung Sukasari, Desa Cikole, Kecamatan Lembang Kabupaten, Bandung Barat. HMAB yang pernah menjadi presenter acara pemburu hantu ini bermodus santet untuk mencabuli korbannya.

Untuk menyembuhkan santet itu, korban harus disetubuhi tersangka. Jika menolak, korban diancam dan disumpah akan sial serta sakit yang tak kunjung sembuh. Akhirnya, korban yang didominasi perempuan muda ini menuruti keinginan pria yang kerap disapa ustaz tersebut.

"Jadi pelaku ini mengancam dulu korbannya jika tidak mau ditiduri, pelaku terhadap pasien menyebut hidupnya tidak akan bahagia, jauh rezeki, ada guna-guna dan lainnya," kata Kapolsek Lembang AKP Santiaji Kartasasmita kepada merdeka.com, Rabu (18/12).

Pelaku menyasar korban yang menjadi pasiennya maupun pengantar pasien itu dengan segala cara. Seperti yang diungkapkan oleh korban berinisial N (21). Dirinya hanya mengantar ibunya berobat ke tempat praktik HMAB, namun N seperti diguna-guna hingga tak sadarkan diri bahkan disetrum.

"Saya tentu menolak, karena saya niatnya hanya mengantarkan ibu saya, tapi saya seperti tidak sadarkan diri. Jadi kalau mau sembuh yang harus melakukan hubungan badan," ujar N kepada wartawan di Bandung Barat, Selasa (18/12).

Ada korban lain bernama I (22), dia dipaksa untuk mau melayani nafsu HMAB ini di ruangan khusus. "Iya sering, jadi saya terus dipaksa datang dan masuk ke ruangan khusus dengan pintu tertutup rapat, lalu saya disetubuhi," ungkapnya.

I mengaku tak bisa menolak lantaran diancam oleh HMAB. "Saya tidak bisa apa-apa, karena diancam, bahwa dia menyebut hanya saya (HMAB), kamu (korban) dan Tuhan yang tahu," terang I yang begitu kesal dengan perilaku HMAB.

Praktik cabul itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi. Kini polisi terus mencari korban-korban lainnya. Pasalnya praktik tersebut dilakukan sudah cukup lama. Kini HMAB pun diamankan Polsek Lembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, 289 KUHP, 290 KUHP, dan atau 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP