Sandi hektare suap Annas Maamun dan persekongkolan rapat rahasia
Merdeka.com - Sidang terdakwa kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau, Ahmad Kirjuhari, mengungkap beberapa fakta dalam perkara itu. Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang bercerita soal sandi pembicaraan soal duit sogok, dan rapat rahasia buat mengatur pelolosan anggaran.
Dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Calon Bupati Kabupaten Pelalawan yang juga mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Zukri Misran, mengakui adanya janji pemberian uang dari Annas, buat meloloskan pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Duit itu dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau ketika itu. Hanya saja pembicaraan itu disamarkan supaya tidak tercium orang lain.
"Saat itu saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektare pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu pemberian uang. Sekitar Rp 40 sampai Rp 50 juta," kata Zukri di hadapan Ketua Majelis Hakim Masril.
Menurut Zukri, uang itu dijanjikan Annas Maamun atas usulan dari anggota DPRD Riau lainnya saat itu. Yaitu Suparman (Calon Bupati Rokan Hulu). Namun, Zukri berkilah, saat itu dia menolak dan menentang usulan itu.
"Waktu itu saya pertama kali dengar dari Pak Johar Firdaus. Saya langsung menentang karena itu salah. Tapi saya tak tahu persis jumlahnya," ujar Zukri.
Meski demikian, Zukri meyakini setiap anggota DPRD Riau akan diberikan Rp 40 juta oleh Annas Maamun. Menurut dia, fulus pelicin akan disampaikan melalui Suparman. Karena Zukri menolak, dia kemudian dipanggil datang ke ruangan Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau saat itu).
"Saat itu saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjuhari, Koko Iskandar (Sekjen Demokrat Riau) dan (anggota DPRD Riau) lainnya. Malam itu, Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Pak Annas untuk membahas kesepakatan uang tersebut antara DPRD dan pemerintah," ucap Zukri. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya