Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai Juni 2012, LPSK terima 240 permohonan perlindungan

Sampai Juni 2012, LPSK terima 240 permohonan perlindungan Lina mengadu ke LPSK. merdeka.com/Remi

Merdeka.com - Selama kurun waktu Januari-Juni 2012, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menerima 240 permohonan perlindungan. Jumlah itu sudah separuh lebih dari permohonan perlindungan yang diterima pada 2011 sebanyak 340 laporan.

"Sampai akhir tahun nanti, kemungkinan bisa mencapai 500 permohonan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Haris dalam konferensi international "Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kejahatan Lintas Negara Terorganisir di Nusa Dua, Bali, Senin (11/6).

Menurutnya, Indonesia jauh tertinggal dengan negara lain yang telah sejak awal abad 20 memberi perlindungan yang kuat kepada saksi dan korban. Sehingga butuh bantuan dan kerjasama negara lain dalam memperkuat masalah ini di Indonesia.

Konferensi selama tiga hari itu lebih banyak dihadiri aparat penegak hukum daerah yang sering menangani kasus kejahatan transnasional. Sayang mereka belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan saksi dan korban, seperti kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, pengadilan negeri, pengadilan tinggi kantor wilayah hukum dan HAM.

Mereka diberi kesempatan mendengar pemaparan negara lain yang berhasil memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, seperti dari US Marshals.

"Ini penting agar kita tahu bagaimana Amerika memberi perlindungan serius. Misalnya, pengawalan saksi dan korban di negara itu telah setara dengan pengawalan Presiden. Mobil nya pun anti peluru dan memiliki tempat perlindungan yang benar-benar aman. Pendanaan unlimited," ujar Komisioner LPSK Teguh Sudarsono.

Saat membuka konferensi, Wakil Presiden Boediono menegaskan bahwa pemerintah terus upaya memberikan perlindungan saksi dan korban meski hasilnya belum maksimal.

"Sering kita jumpai koordinasi dan komunikasi antar instansi belum sepenuhnya berjalan," katanya.

Kondisi itu juga berdampak pada banyaknya kasus hukum berdimensi internasional yang sering menuntut kerjasama erat antar instansi tidak bisa diperjuangkan secara maksimal.

"Padahal ke depan kasus hukum internasional akan makin banyak kita hadapi," tegas Boediono. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP