Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (8/12) hari ini.
Sedianya, Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun ditunda menadi pekan depan.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo, red) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa, red) Hendra," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. Gitu ya," sambungnya.
Dikarenakan pemeriksaan Sambo sebagai saksi mahkota batal, maka agenda persidangan terdakwa Hendra Kurniawan hari ini mendengarkan saksi fakta yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto Rifai dan M. Rafli.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria, karena hanya tinggal menunggu sidang pemeriksaan saksi mahkota. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang Agus pada Kamis pekan depan.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya