Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambil Terbata-bata, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi 'Surat dari Balik Jeruji'

Sambil Terbata-bata, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi 'Surat dari Balik Jeruji' Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Putri Chandrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Nota pembelaan Putri Candrawathi diberi judul 'Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.'

"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim yang mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," tutur Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi Saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah Saya lakukan," sambung Putri.

Kepada majelis hakim, Putri mengaku berupaya keras menulis nota pembelaan hasil dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujat jutaan tuduhan, stigma, serta fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukan.

"Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujar di.

Putri mengatakan, menulis nota pembelaan membawa ingatan kepada orang-orang tersayang, khususnya anak-anak di rumah, suami yang ditahan di Mako Brimob, hingga orangtua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan perasaannya.

"Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," ujar Putri.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," kata Putri dengan terbata-bata.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP