Sambangi Komjak, Novel Baswedan Harap Peradilan Semakin Baik
Merdeka.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyambangi Gedung Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, guna menyampaikan laporannya perihal persidangan terhadap dua terdakwa yang hanya dituntut satu tahun penjara. Dalam kasus ini, dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Untuk memenuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan kita ingin ada penegakan hukum yang baik begitu juga dengan kejaksaan yang siap melakukan tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," katanya di lokasi, Kamis (2/7).
Katanya, dengan kehadirannya di KKRI dapat memberikan informasi prihal persidangan. "Dan ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan dan tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan," katanya.
"Saya mengapresiasi dari respon dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik dan semoga apa yang nanti dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan bisa menghasilkan suatu hal yang bermanfaat untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, yang berorientasi kepada kebenaran dan berjalan objektif," sambungnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan, undangan ini merupakan awal dari laporan Novel. Di mana hanya sebatas penjelasan klarifikasi atas laporannya.
"Jadi kita belum sampai pada rekomendasi, kita baru pada meminta penjelasan informasi pengumpulan data dokumen yang diperlukan karena bagaimana publik bereaksi atas apa yang sudah selama ini terjadi, dan adalah menjadi tugas Komisi untuk mencari kejelasan untuk meminta penjelasan, sehingga terang benderang semua penanganan kasus ini, penegakan hukum kita bisa berjalan, tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspon oleh Komisi dengan baik pula," kata Barita.
Dalam laporan ini, lanjut Barita, menegaskan kalau Komisi Kejaksaan dalam laporan Novel ini akan bekerja secara profesional.
"Komisi Kejaksaan itu melaksanakan tugas kewenangannya telah diatur dalam perpres, pertama tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam melakukan tugas kedinasannya. Kedua tidak boleh mempengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan," tegasnya.
Oleh sebab itu, tambah Barita, diharapkan agar masyarakat dapat sabar dalam laporan kasus yang membuat mata Novel luka.
"Kami sangat mengharapkan publik bisa bersabar, sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu lah prinsip negara hukum, itu sebabnya kesempatan pertama kita undang pak Novel yang menyampaikan laporan itu, sehingga langkah selanjutnya kita akan lakukan sesuai dengan pengaturan tugas kewenangan tadi," pungkas Barita.
"Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses saya kira kita tunggu nanti, saya sebagai warga negara tentunya mendukung setiap proses hal untuk mendapatkan hukum yang terbaik," cetus Novel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya