Sambangi Bareskrim, Denny Indrayana diperiksa kasus Payment Gateway
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Dia tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB.
Setiba di Bareskrim, Denny langsung memasuki ruang penyidik dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Menurut kuasa hukumnya Heru Widodo, Denny mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus Payment Gateway atau pembuatan paspor secara online.
"Untuk pemeriksaan lanjutan," kata Heru melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (29/7).
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya