Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samarkan harta, Fuad Amin simpan uang di rekening kuli bangunan

Samarkan harta, Fuad Amin simpan uang di rekening kuli bangunan Sidang lanjutan Fuad Amin Imron. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa Fuad Amin Imron menyebar duit hasil suap jual beli gas Bangkalan ke sejumlah rekening milik anak buahnya. Duit itu disebar guna mengaburkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh bekas Bupati Bangkalan tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli gas Bangkalan, Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Achmad Muddar Makki yang dihadirkan sebagai saksi mengaku diminta untuk membuka rekening dibeberapa bank oleh Fuad Amin.

Rekening atas nama Achmad itu dikuasai oleh Fuad Amin untuk melakukan berbagai transaksi. "Saya ini pesuruh di rumah beliau. Sebelumnya hanya kenal beliau waktu bangun masjid, saya jadi kuli," kata Achmad saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6).

Dalam persidangan, Achmad menjelaskan kalau Fuad Amin memerintahkannya untuk membuka rekening di BNI, BCA, BTN, dan BRI. Termasuk rekening pribadi milik Achmad di Bank Mandiri ikut dikuasai bekas Ketua DPRD Bangkalan.

"Yang di Mandiri itu rekening saya. Uang saya ambil lalu itu diteruskan. Kalau yang lain memang disuruh (Fuad)," terangnya.

Namun, Achmad menyatakan tidak mengetahui berapa jumlah duit di setiap rekening tersebut. Dia pun tidak tahu untuk apa uang itu digunakan Fuad Amin. "Saya serahkan ke beliau," ujarnya.

Pada dakwaan Fuad Amin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan duit suap gas Bangkalan tersebar di rekening milik Achmad dengan nominal saldo yang berbeda. Terhitung jumlah saldo akhir di Mandiri berjumlah Rp 262,8 juta, BCA Rp 40,8 juta, BTN Rp 1,041 miliar, BNI Rp 1,129 miliar.‎

Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa ‎dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP