Samadikun Hartono ditangkap usai nonton balap F1 di Shanghai
Merdeka.com - Selama 13 tahun Samadikun Hartono jadi buronan kepolisian Indonesia karena kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia melarikan uang negara sebesar Rp 169,4 miliar. Samadikun selama ini tinggal di apartemen mewah di Singapura. Dia punya perusahaan di Vietnam dan China.
Pekan lalu polisi China bekerja sama dengan pemerintah Indonesia menangkap pria 68 tahun tahun itu usai dia menonton balapan Grand Prix Formula 1 di Kota Shanghai, China, seperti dilansir koran the Wall Street Journal, Rabu (20/4).
Malam ini dia tiba di bandara Halim Perdanakusuma dan rencananya akan dibawa ke rutan Salemba.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan dia sudah mengetahui lokasi 33 buronan lain di luar negeri dalam kasus korupsi dan kejahatan lainnya.
"Repatriasi (pemulangan) pelaku buron di luar negeri sudah jadi kebijakan Presiden Joko Widodo," kata Sutiyoso.
Setahun lalu Presiden Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping sepakat untuk bekerja sama dalam ekstradisi pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri.
Diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya