Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sama seperti Novel, Kapolri serahkan kasus Samad dan BW ke Kejagung

Sama seperti Novel, Kapolri serahkan kasus Samad dan BW ke Kejagung Pimpinan KPK temui alumnus universitas se-Indonesia. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyerahkan kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia sikap Polri terhadap kasus Samad dan BW sama halnya seperti kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Sikap kita sama, sama seperti Novel (Novel Baswedan) tadi ya serahkan kepada Kejagung," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).

Meski begitu, Badrodin tidak mau berspekulasi jika kasus Samad dan BW akan dicabut. "Saya enggak tahu tanya jaksa," ujar dia.

Diketahui, Samad dituding memasukan nama Feriyani dalam kartu keluarga untuk digunakan membuat paspor. Atas perbuatannya Samad dijerat Pasal 263, 264,266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman delapan tahun penjara.

Untuk Bambang Widjojanto, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat.

Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.

Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPjuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Novel Baswedan pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Saat itu, Novel dituduh terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.

Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka. Kasus ini sempat diminta ditunda pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini kembali diusut ketika hubungan KPK dan Polri memanas pasca penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP