Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun

Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Nur Habibie

Merdeka.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Laporan yang dilakukan oleh Ken ini teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Panji Gumilang sebelumnya juga dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu.

"Iya Alhamdulillah, tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia." kata Ken kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Dasar Pelaporan

Laporan dibuat Ken terkait pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menjadi kontroversi. Seperti menyebut kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang dalam laporannya yakni Pasal 156a tentang perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

"Pasal penodaan agama, karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi. Tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujar dia.

Selain itu, Ken juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang ikut menyoroti dan mengusut kasus yang menjadi polemik tersebut. Ken berharap laporan dibuatnya segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat.

"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, Pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," ungkap Ken.

Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Balik

Tak hanya menjadi pelapor, ternyata Ken juga turut menjadi terlapor. Ken dilaporkan oleh 113 wali santri pondok pesantren Al-Zaytun.

Kuasa hukum 113 wali santri, Sukanto menjelaskan, Ken dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran di podcast yang diunggah akun YouTube Ken Setiawan Official dan akun YouTube Herri Prass.

Sukanto mengatakan, di dalam konten atau broadcast itu, Ken manyatakan bahwa pihak Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus Rp2 juta. Padahal yang dikatakan Ken tersebut tidak benar.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.

Pada laporan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tanggapan Ken

Secara terpisah, Ken mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Ken mengklaim memiliki bukti atas apa yang disangkakan kepadanya.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja," kata Ken.

Ken juga tidak masalah disebut pelapor menyebarkan hoaks atas pernyataannya soal memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus dengan Rp2 juta.

"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," jelas Ken.

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya enggak boleh pacaran, enggak boleh berzina, enggak boleh merokok. Tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," pungkas Ken.

Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri atas tuduhan menistakan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim tersebut memperkuat pengusutan kasus Panji. Kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).

Polri sedang berupaya mencari unsur pidana dari Panji Gumilang. Agus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam menindaklanjuti pelaporan terhadap Panji.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," tegasnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut di antaranya, saksi ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Polisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Mahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon

Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji

Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum

Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Terbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Terbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam

Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.

Baca Selengkapnya
Ponpes Fauzan Dukung Mahfud MD:  Kebanggaan Santri dan Kiai serta Tak Pernah Tersandung Korupsi
Ponpes Fauzan Dukung Mahfud MD: Kebanggaan Santri dan Kiai serta Tak Pernah Tersandung Korupsi

Ponpes Fauzan adalah salah satu pesantren tertua di Garut yang telah berdiri pada tahun 1894.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya