Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling bleyer knalpot jadi pemicu pembacokan 7 pelajar SMA di Yogya

Saling bleyer knalpot jadi pemicu pembacokan 7 pelajar SMA di Yogya Pembacokan pelajar. ©2016 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - Lima orang pelaku pembacokan terhadap tujuh orang pelajar SMA Muhammadiyah I (Muhi) ditangkap oleh Polres Bantul, Yogyakarta. Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa polisi pertama kali menangkap dua orang pelaku yang berinisial KM dan DP di rumahnya masing-masing.

Setelah menangkap dua orang pelaku, polisi melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada empat orang itu hanya tiga yang terlibat.

"Para pelaku merupakan pelajar dari beberapa SMA di Yogyakarta. Dari tangan pelaku KM, polisi menyita barang bukti berupa clurit," ujar Anggaito, Selasa (13/12).

Anggaito menyatakan bahwa kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah. Sebabnya, rombongan pelaku yang membacok rombongan pelajar SMA Muhi ada 16 orang.

Anggaito menuturkan peristiwa pembacokan bermula dari rombongan pelajar SMA Muhi yang pulang wisata dari Pantai Ngandong, Gunungkidul melintasi Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Sementara dari arah sebaliknya rombongan tersebut berpapasan dengan rombongan pelaku.

Saat berpapasan tersebut, kedua rombongan saling membleyerkan kbalpotnya. Rombongan pelaku pun kemudian berbalik arah dan mengejar rombongan SMA Muhi. Rombongan pelaku mengejar sambil membabatkan senjata tajam dan melempari batu ke arah rombongan SMA Muhi.

Mengetahui dikejar dengan senjata tajam, rombongan SMA Muhi pun memacu kendaraannya dan berusaha melarikan diri. Nahas, sat melarikan diri itu ada beberapa pelajar SMA Muhi yang berhasil ditangkap oleh rombongan pelaku.

"Ada yang terjatuh dan ada yang berhasil kabur namun mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Korban langsung menuju RSUD Wirosaban dan JIH untuk dirawat. Sebagian diantaranya lapor polisi," terang Anggaito.

Anggito mengungkapkan jika pengungkapan rombongan pelaku yang menyerang tak lepas dari keterangan para saksi korban. Para saksi korban mengenal wajah salah seorang pelaku pembacokan.

"Untuk sementara para pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih menunggu pendampingan dari Bapas dan orang tua. Untuk syarat-syarat menetapkan pelaku sebagai tersangka sudah terpenuhi," pungkas Anggaito.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo 76c UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau Pasal 169 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP