Salah satu pelaku mutilasi di Siak divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - DP, salah seorang terdakwa kasus penculikan, pencabulan dan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap 7 orang korban yang rata-rata masih di bawah umur, divonis 10 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak dalam persidangan yang digelar Kamis (4/9).
Vonis majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva itu lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, yang menuntut terdakwa DP selama 9 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengetahui pembunuhan bocah tersebut tetapi tidak melaporkan, bahkan ikut serta membantu pembunuhan tersebut," ujar Hakim.
Setelah dijatuhi vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa DP untuk menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding. Namun terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut, begitu juga dengan JPU Erlangga.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-Pansri mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
"Terdakwa pikir-pikir atas vonis tersebut, kita juga masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata Ostar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya