Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah satu pelaku mutilasi di Siak divonis 10 tahun bui

Salah satu pelaku mutilasi di Siak divonis 10 tahun bui palu. shutterstock

Merdeka.com - DP, salah seorang terdakwa kasus penculikan, pencabulan dan pembunuhan disertai dengan mutilasi terhadap 7 orang korban yang rata-rata masih di bawah umur, divonis 10 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak dalam persidangan yang digelar Kamis (4/9).

Vonis majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva itu lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, yang menuntut terdakwa DP selama 9 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengetahui pembunuhan bocah tersebut tetapi tidak melaporkan, bahkan ikut serta membantu pembunuhan tersebut," ujar Hakim.

Setelah dijatuhi vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa DP untuk menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding. Namun terdakwa mengatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut, begitu juga dengan JPU Erlangga.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ostar Al-Pansri mengatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Terdakwa pikir-pikir atas vonis tersebut, kita juga masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata Ostar. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP