Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi'

Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi' Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Saksi dari Pemkab Lampung Tengah saling lempar kesaksian terkait istilah eksekusi terhadap Wakil Ketua II DPRD, Natalis Sinaga pada pembahasan penandatanganan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pad APBD TA 2018. Syamsi Roli sebagai sekretaris dewan mengatakan istilah itu muncul dari Madani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lampung Tengah.

Istilah eksekusi itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK memperlihatkan transkrip percakapan antara Syamsu dengan Natalis. Kepada Syamsu, Natalis mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Bupati non aktif Lampung Tengah sekaligus terdakwa pemberi suap, Mustafa, yang intinya pihak eksekutif akan melaksanakan janji mereka terhadap pihak legislatif melalui Taufik.

"Saya kan dua hari yang lalu kan dipanggil. Udah ketemu langsung bos besar (Mustafa) udah langsung empat mata ngobrol dan katanya dijanjiin paling lambat hari ini(melalui) si T itu akan, ketemu saya. Ternyata sampai hari ini juga enggak ada," kata Natalis.

"Kata Madani ya itu udah oke. Tinggal eksekusi lagi yang pertemuan Pak Natalis terakhir itu," kata Syamsu.

Mengonfirmasi kata eksekusi dalam transkrip percakapannya, Syamsu mengaku tidak mengetahui maksud istilah tersebut. Dia berdalih, kata itu diucapkan sesuai dengan arahan dari Madani. Sebab sebelumnya, Syamsu menghubungi dan menyampaikan pernyataan seperti yang ditampilkan pada transkrip percakapan dirinya dengan Natalis.

Madani, yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang perkara suap oleh Mustafa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membantah adanya kata eksekusi saat ia menghubungi Syamsu.

"Tidak ada. Saya hanya sampaikan saya sudah komunikasi dengan Taufik nanti tinggal temui aja," kata Madani, Kamis (17/5).

"Terkait apa Natalis minta ditemui ke Taufik?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Terkait penandatanganan surat saja," jawab Madani.

"Saya enggak tahu maksudnya apa. Saya bicara itu seperti apa yang dikatakan Pak Madani," ujar Syamsu.

Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP