Saksi Sidang Rizieq Sebut Megamendung Zona Merah Meski Kasus Positif Menurun
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi dalam persidangan kasus kerumunan di Megamendung, atas terdakwa Rizieq Shihab. Pada kesempatan itu, jaksa mempertanyakan tren kasus positif Covid-19 sebelum dan sesudah kerumunan terjadi.
Adang Mulyana sebagai Kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan secara agregat angka, jumlah kasus Covid-19 di Kecamatan Megamendung turun. Namun, masih berstatus zona merah.
"Kalau data kumulatif memang ada kenaikan, kalau dilihat untuk Megamendung sendiri turun," ujar Adang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
Jaksa kemudian mempertanyakan tren tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan Adang, angka kasus kumulatif meningkat sementara di satu sisi khusus untuk Kecamatan Megamendung menurun kendati tetap berstatus zona merah.
Adang menjelaskan kepada jaksa bahwa status zona merah akan diberikan kepada satu kecamatan meski hanya terkonfirmasi satu kasus saja. "Kalau di kami setiap kasus positif dizonakan merah," ujarnya.
Berdasarkan data Dinkes Pemkab Bogor, jumlah kasus positif Covid-19, 14 hari sebelum tanggal 13 November 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Megamendung sebanyak 13 kasus, 14 hari setelah tanggal 13 November berjumlah 8 kasus.
Rizieq Shihab didakwa atas dua kegiatan kerumunan melanggar undang-undang karantina wilayah. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Khusus di wilayah Megamendung, kerumunan terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya