Saksi Sebut Joddy Bawa Putera Vanessa ke RS Sesaat Setelah Kecelakaan
Merdeka.com - Tubagus Muhammad Jody, sopir Vanessa Angel yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan maut disebut adalah penolong dari Gala Sky, putra Vanessa ke rumah sakit. Keterangan ini disampaikan oleh petugas Kepolisian yang menjadi salah satu saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Bripka Broto, anggota Sat PJR Polda Jatim menjelaskan, saat itu pihaknya lah petugas yang pertama kali menangani kecelakaan maut Vanessa Angel. Saat itu, dirinya sedang perjalanan menuju arah Nganjuk, untuk mengawal mobil vaksin.
Namun pada KM 672+300, dirinya melihat ada kecelakaan mobil di seberang jalannya. Mengetahui hal tersebut, dirinya pun memutar arah dan langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat itu saya sudah melihat, ada korban yang tergeletak di jalan dan tidak bergerak, kemudian ada korban di mobil yang masih menggunakan safety belt yang juga tidak bergerak. Lalu saya juga mengetahui ada satu orang di jok belakang berteriak kesakitan, dia baby sitter," tukasnya, Kamis (3/2).
Ia menambahkan, saat itu lah, dirinya juga mengetahui ada seseorang yang mengaku sebagai sopir Vanessa Angel. Pria yang mengaku sebagai sopir itu, diketahuinya tidak mengalami cidera apapun, meski berjalan menghampiri sembari memegangi kepalanya.
"Waktu itu saya tanya kenapa, dia (Jody) menjawab saya mengantuk-saya mengantuk sambil memegangi kepalanya," tambahnya.
Ia melanjutkan, pihaknya lalu berupaya mengamankan TKP, termasuk mencari dan mengumpulkan barang-barang korban, di antaranya adalah identitas para korban. Saat itulah, ia bercerita, ada seorang bapak-bapak yang menyerahkan seorang anak kecil pada dirinya.
Namun, karena saat itu dirinya sedang melakukan pengamanan TKP, anak kecil yang diketahui merupakan Gala Sky, putera Vanessa, diambil oleh Jody. Jody pun, disebutnya meminta ijin padanya untuk membawa Gala ke rumah sakit terdekat.
"Karena dia minta ijin untuk dibawa ke RS, maka saya persilakan. Sepertinya ditolong oleh pengendara lain untuk diantarkan ke rumah sakit," tukasnya.
Usai hal tersebut, ia mengaku tak mengikuti lagi ke mana saja korban dibawa. Sebab, setelah itu ada petugas SatLantas Polres Jombang yang turut mengatur TKP.
"Setelah itu semuanya saya serahkan pada petugas Satlantas Polres Jombang," pungkasnya.
Menanggapi kesaksian ini, Jody pun mengaku tidak keberatan. "Tidak (keberatan) yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya