Saksi sebut Djoko terima uang Rp 30 miliar dari Budi Susanto
Merdeka.com - AKBP Teddy Rusmawan mengungkapkan mantan atasannya, Irjen Djoko Susilo menerima duit Rp 30 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Uang itu diduga untuk memuluskan pelaksanaan proyek pengadaan simulator SIM dengan pemenang lelang tender proyek perusahaan Budi Susanto.
"Yang Rp 30 miliar sesuai cerita Budi Susanto. Jadi, menerima Rp 47 miliar diambil terdakwa ( Djoko Susilo ) Rp 30 miliar," kata Teddy saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selaku ketua panitia lelang pengadaan simulator, Teddy mengatakan untuk anggaran simulator 2011 sebesar Rp 58 miliar. Namun, yang diterima oleh CMMA sebesar Rp 47 miliar karena dipotong pajak dan sebagainya. Menurut Teddy, karena 'menilep' Rp 30 miliar itu, Djoko bisa disebut perampok negara.
Selain menerima uang Rp 30 miliar, lanjut Teddy, Djoko Susilo pernah diberi sejumlah mobil. Di antaranya, Mazda, Lexus seri 3500 dan seri 2700 dari Budi Susanto pada tahun 2011. Pemberian mobil-mobil lantaran Djoko sebagai Kakorlantas berperan besar mengatur dalam proyek ini.
Kemudian, Teddy membeberkan, Djoko juga sering meminjam uang dalam jumlah besar ke Primer Koperasi Polri (Primkoppol). Teddy yang pernah menjadi Ketua Primkoppol itu mengungkapkan Djoko pernah hutang sampai jumlahnya Rp 21 miliar.
"Peminjaman uang seluruhnya Rp 21 miliar," ujarnya.
Dari uang yang dipinjam, diduga Djoko mengalirkannya ke Banggar DPR dan beberapa anggota Komisi III DPR. Hal itu lantaran Teddy mengaku saat dirinya masih menjabat, pernah mengucurkan uang Rp 4 miliar. Uang itu merupakan bagian dari pinjaman Djoko ke Primkoppol yakni Rp 21 miliar. Nah uang inilah yang diduga diberikan kepada Nazaruddin yang saat itu menjadi anggota komisi III dan selaku bendahara umum Partai Demokrat. Terpidana kasus Wisma Atlet itu pun pernah menagih kepada Teddy atas jatah atas proyek pengadaan simulator 2010.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya