Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut Boediono juga berperan muluskan FPJP Century

Saksi sebut Boediono juga berperan muluskan FPJP Century boediono. Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Zaenal Abidin, menyatakan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono , ikut memuluskan jalan buat Bank Century mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek.

Menurut dia, perbuatan Wakil Presiden RI 2009-2014 yang membantu Bank Century yang saat ini bernama Bank Mutiara adalah ikut menyetujui pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai persyaratan sebuah bank mendapat FPJP.

Menurut Zaenal, dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 sampai 14 November 2008, Boediono disebut pihak penggagas pengubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Dia melanjutkan, inti pengubahan itu adalah persyaratan ihwal keharusan sebuah bank mendapat FPJP memiliki rasio kecukupan modal dari minimal positif delapan persen menjadi hanya positif.

Lantas, Hakim Anggota I Made Hendra bertanya kepada Zaenal siapa pihak yang menggagas pengubahan PBI. Zaenal lantas menjawab dengan singkat dan tegas.

"Pak Gubernur ( Boediono )" kata Zaenal saat bersaksi dalam sidang Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/4).

Zainal menjelaskan, dalam rapat itu Boediono kerap menyinggung perubahan PBI tetapi secara tidak langsung. Tetapi, menurut dia, dalam rapat itu Boediono justru tak banyak bicara ketimbang beberapa Deputi Gubernur BI lainnya. Yakni (almarhum) Budi Rochadi, Miranda Swaray Goeltom, Muliaman Hadad (kini Kepala Otoritas Jasa Keuangan), dan Siti Chalimah Fadjrijah.

"Pak Gubernur waktu itu cuma mengatakan, 'Yang itu (perubahan PBI) sudah ya.'," ujar Zainal menirukan perkataan Boediono . (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP