Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK

Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK Aziz Syamsuddin diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar saksi Agus Susanto, sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju soal keterangannya terkait uang yang diserahkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya Agus sempat mendengar percakapan antara Robin dengan pengacara Maskur Husain untuk mengamankan nama Azis yang diketahui tengah bermasalah dengan komisi antirasuah.

"Saudara katakan bahwa uang (Azis ke Robin) untuk keamanan, keamanannya terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Agus menyampaikan, bahwa keamanan itu agar nama Azis tidak disebut dalam pengurusan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Keamanan di KPK agar tak disebut namanya," jawab dia.

Merasa belum puas dengan jawaban Agus, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan, tujuan kepentingan dari Azis menyerahkan uang kepada Robin prihal tak disebut dalam penyelidikan KPK untuk apa.

"Iya disebut namanya buat apa?" sebut hakim.

"Itu yang saya dengar," tutur Agus.

Agus diketahui merupakan mantan anggota Polri yang berhenti sejak tahun 2011. Agus kembali dicecar Hakim Fahzal sebagai mantan anggota polisi apakah dia tak pernah mempertanyakan lebih dalam terkait motif Azis memberi uang pada Robin.

"Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? sebut-sebut nama kan biasa saja," cecar hakim.

Namun Agus tetap menyatakan tidak tahu lebih dalam motif tersebut. Hakim Fahzal kemudian mengubah pertanyaan, apakah sepengetahuan Agus pemberian uang dari Azis untuk Robin terkait pekerjaan Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya tidak (bertanya) sejauh itu karena saya hanya sopir yang bertugas mengantar," sebut Agus.

"Saudara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?" tanya hakim Fahzal.

"Tidak tahu yang mulia," imbuh Agus.

Karena tidak memberikan keterangan yang jelas, Hakim Fahzal memperingati Agus agar memberikan keterangannya yang jelas. Hal itu karena Agus termasuk saksi yang penting dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Jadi keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi saudara mau tetap dengan keterangan ini?," tegas hakim.

Setelah diperingati Hakim, Agus tetap dengan keterangannya dan kekeh tidak mengetahui lebih lanjut terkait nama yang Azis yang ingin diamankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sempat menanyakan Agus terkait komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur prihal pernyataan "Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan" dengan hubunganya uang yang diambil dari rumah Azis.

"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.

"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.

Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur. Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percakapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.

"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," kata Agus.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP