Saksi sebut ada intervensi oleh kubu Rita Widyasari
Merdeka.com - General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto mengklaim mendapat intervensi dari kubu Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara non aktif sekaligus terdakwa penerima gratifikasi dan suap. Sesaat setelah memberikan kesaksian, Hanny mengatakan suami Rita mendatangi sang adik agar tidak macam-macam memberikan kesaksian.
"Benny, (nama panggilan suami Rita) menurut adik saya lihat dan fotonya, suaminya Rita datang dengan ngomong jangan macam-macam. Kalau saya tidak mau datang bahkan siap dijemput paksa," ujar Hanny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
"Saya mohon jangan adik dan keluarga saya diancam-ancam," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto menyilakan Hanny dan keluarga menindaklanjuti kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Rita menampik ada intervensi yang diduga dilakukan suaminya.
"Tidak ada ancaman seperti itu. Saya tanya apakah itu benar adik saksi, karena itu orang yang kamu kenalkan ke saya dan bekerja untuk saya," ujar Rita.
Sementara itu diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya