Saksi Sebut Ada Imbauan Rizieq dari Saudi Agar FPI Laksanakan Prokes
Merdeka.com - Bekas Ketua Umum FPI, Shabri Lubis, dan Ketua PA 212, Slamet Maarif, dihadirkan dalam persidangan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya hadir sebagai saksi yang meringankan Rizieq.
Dalam sidang, eks Ketum FPI Shabri Lubis mengungkap arahan Rizieq ketika berada di Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19. Dia menyebut, Rizieq berpesan agar kegiatan keagamaan yang dilakukan pihaknya untuk ditiadakan guna mencegah kerumunan.
"Ya arahan-arahan terkait dengan simpang siur adanya pro kontra dihadapi masyarakat di bawah terkait dengan adanya tutup masjid kemudian adanya larangan Salat Jumat sehingga dengan arahan dari Habib Rizieq minimal Front pembela Islam di Indonesia kita menutup seluruh majelis kita tutup kemudian undangan-undangan ceramah Maulid Isra Mi'raj," katanya dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (6/5).
Kemudian, lanjut dia, apapun yang berkaitan dengan acara keagamaan maupun FPI untuk dibatalkan dan pihaknya tidak hadir. Dia bilang, FPI juga juga memberikan pengarahan kepada masyarakat terkait tata cara salat Idul Fitri di rumah.
"Ada lagi arahan berikutnya untuk disampaikan kalau memang situasinya darurat iya harus juga salat berjemaah di masjid tapi dengan syarat protokol dilaksanakan ada jaga jarak 1,5 meter kalau mau tetap dilaksanakannya di masjid itu saran-saran dari Habib Rizieq disampaikan kepada kita waktu itu," ungkapnya.
Sementara, ketum PA 212, Slamet Maarif mengungkapkan arahan dari Rizieq terkait protokol kesehatan. Pihaknya juga meminta FPI kerja sama dengan pemerintah terkait penanganan pandemi.
"Selama masa pandemi mulai bulan Maret tahun lalu dari kota suci Makkah saya selaku Ketua PA 212 sering mendapat arahan dari Habib untuk protokol kesehatan. Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, Rizieq menyerukan pihaknya untuk mengutamakan salat di rumah daripada di masjid saat pandemi. Pihaknya, juga mensosialisasikan terkait salat di rumah itu kepada masyarakat.
"Itu antum (Rizieq) kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami untuk ke bawah agar bisa salat di rumah ketika itu karena ada imbauan dari pemerintah agar tak salat di masjid terlebih dahulu dan kita sosialisasikan ke bawah," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya