Saksi pihak RJ Lino sebut kehadiran QCC hemat anggaran sewa kapal
Merdeka.com - Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Rosidi Usman hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/1). Kehadiran Rosidi dalam sidang kali ini sebagai saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Richard Joost Lino.
Dalam kesaksiannya, Rosidi menceritakan kondisi pelabuhan di Pontianak sejak tahun 2002 hingga tahun 2015. Menurut dia, saat itu kondisi pelabuhan tidak layak di antara pelabuhan yang di bawah kendali PT Pelindo II.
"Kondisi pelabuhan mulai dievaluasi sejak tahun 2002, saat itu yang paling jelek di antara PT Pelindo II," ujar Rosidi saat dimintai kesaksian Maqdis Ismail dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia melanjutkan, kapal yang hendak membongkar muatan harus menunggu 10-14 hari di laut. Ini terjadi karena terdapat kerusakan-kerusakan yang membuat keterlambatan bongkar muat barang. Karena itu, pihaknya hampir setiap tahun selalu meminta kepada PT Pelindo II untuk segera memperbaiki kondisi pelabuhan di Pontianak.
Kemudian, masih menurut dia, hingga pada tahun 2010, akhirnya pihak Pelindo II meremajakan fasilitas di pelabuhan dengan menyediakan container crane. Sejak saat itu, aktivitas bongkar muat barang semakin cepat. Dari yang semula 10 hari menjadi 4 hari. Kemudian berangsur-angsur semakin cepat hingga tidak tampak antrean kapal yang hendak bongkar muat barang.
"Kepastian usaha operator sangat diuntungkan dalam hal ini. Biasanya harus 20 hari jadi seminggu sudah sampai ke tangan konsumen. Ini tentu saja lebih menghemat biaya pengiriman barang," jelas Rosidi.
Kehadiran QCC bagi para pengusaha dinilai lebih menghemat anggaran sewa kapal. Sebelumnya harga satu angkut barang harus mengeluarkan Rp 5 juta, kini turun diangka Rp 2,7 juta.
Sidang ketiga praperadilan Lino versus KPK ini mengagendakan pembuktian dari pemohon. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Dia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya