Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi meringankan akui tindakan Aditya Moha suap hakim pelanggaran hukum

Saksi meringankan akui tindakan Aditya Moha suap hakim pelanggaran hukum Aditya Moha diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa pemberi suap terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha menghadirkan empat saksi meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dari keempat saksi tersebut, mengakui perbuatan Aditya salah dari sisi hukum.

Wakil Walikota Kotamobagu, Jainudin Damopolii menuturkan dirinya tidak membenarkan Aditya memberi suap kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado saat itu. Hanya saja, dia memahami, tindakan Aditya karena merasa khawatir atas kondisi Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tahun 2010 sekaligus ibu kandung Aditya.

Jainudin mengetahui, Marlina yang merupakan sepupunya mengalami sakit parah dan perlu dirawat di rumah sakit. Namun Pengadilan Negeri Manado memerintahkan Marlina ditahan setelah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

"Saya tidak bisa masuk ke hukumnya. Yang saya tahu Aditya hanya melakukan tugasnya sebagai anak yang berbakti. Mungkin ibunya juga tidak pernah memerintahkan Aditya melakukan itu," ujar Jainuddin saat memberi keterangan, Rabu (18/4).

Keterangan serupa disampaikan Taufik, dokter yang pernah menjenguk Marlina di rutan. Kala itu, dia melihat kondisi politisi Golkar itu cukup parah dan perlu mendapat perawatan medis di rumah sakit. Saran tersebut diakuinya disampaikan ke pihak Rutan. Namun dia tidak mengetahui lebih lanjut ada tidaknya realisasi pembantaran penahanan oleh pihak rutan terhadap Marlina.

"Saya tidak tahu. Tapi katanya memang ada pembantaran," ujar Taufik.

Lebih lanjut ia mengaku pernah menasihati Aditya agar tidak melakukan tindakan melampaui batas seperti menyuap, sebab disadari akan ada resiko hukum. Namun mantan anggota Komisi XI DPR itu tak bergeming mendapat saran dari Taufik.

Saat Aditya tertangkap tangan oleh KPK, Taufik mengaku tidak terkejut. Bahkan, berdasarkan pengamatannya melalui media ekspresi Aditya adalah perasaan "rela" ditahan demi kepentingan sang ibu.

"Saya pernah sampaikan ini perbuatan salah. Tapi mau bagaimana, perasaan seorang anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan. Saat saya lihat ekspresinya waktu tertangkap pun saya lihat ini ekspresi yang pasrah," tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi SGD 40 ribu sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi SGD 30 ribu. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP