Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi KPK sebut pengadaan barang di pelabuhan harus sistem lelang

Saksi KPK sebut pengadaan barang di pelabuhan harus sistem lelang

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan crane, Richard Joost Lino, Kamis (21/1) ini. Dalam agenda sidang kali mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antara lima saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Setia Budi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

Di depan hakim ketua, Setia Budi menuturkan pengadaan barang yang mendesak ditentukan oleh pihak direksi, bukan dari pihak BUMN. Selain itu, meski kebutuhannya mendesak, tetap harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

"Yang menentukan kebutuhan barang mendesak adalah direksi (pelabuhan). Namun tetap harus melalui sistem lelang," kata Setia Budi di depan hakim ketua.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengadaan barang harus bisa menguntungkan masyarakat. Meski sistem lelang mencari harga paling murah, namun tidak berarti pemerintah mengedepankan harga dan mengabaikan kualitas suatu barang yang dibeli.

"Harga barang harus efisien. Tapi kalau harganya terlalu mahal atau spesifikasinya enggak cocok itu salah. Ujungnya sih harus menguntungkan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, bagaimana pun prosesnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam pembelian barang yaitu harganya tidak terlalu mahal dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Harusnya pengadaan barang itu menguntungkan masyarakat dan tidak merugikan negara jika dilihat dari harganya. Diketentuan mana pun bukan cari yang terendah tapi yang terbaik," tandasnya.

Sidang praperadilan Richard Joost Lino kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1). Kali ini sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Pada sidang kali ini, tim hukum KPK Setiadi mengungkapkan akan menghadirkan lima saksi ahli untuk membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Mudah-mudahan akan menjawab apa yang pemohon inginkan. Kemarin kami telah menjawab sekaligus mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," kata Setiadi saat istirahat sidang praperadilan kepada merdeka.com.

Sebelumnya, pihak RJ Lino kemarin telah menghadirkan para saksi fakta dari pelabuhan Pontianak. Namun, dia menyesalkan saksi tersebut tidak mengungkapkan jumlah nominal kerugian negara, melainkan hanya kerugian pribadi.

"Kemarin ahli yang didatangkan tidak menyebutkan kerugian nominal yang merugikan negara, tetapi terkait income yang didapatkan pengusaha. Nanti kami akan kami berikan penjelasan tentang kerugian yg dialami negara," " lanjut Setiadi.

Lima saksi yang dihadirkan diantaranya, ahli tata negara, Zaenal A. Mukhtar, ahli pengadaan barang yang juga orang yang mengatur tata cara pengadaan barang, Setibudi. Ketiga Ana Agung Mahendra sebagai ahli yang membuat UU tentang KPK. Keempat, Adnan Hadiyan sebagai pakar hukum acara pidana dan Aril Dova dari ITB sebagai ahli pengujian crane.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP