Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Kedua BPN Temukan Data di DPT Usia 1 Tahun Bisa Memilih

Saksi Kedua BPN Temukan Data di DPT Usia 1 Tahun Bisa Memilih Ketua Bawaslu RI Abhan Beri Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kubu Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi kedua di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Yakni seorang pria bernama Idham.

Di awal kesaksiannya, Idham mengaku mengantongi DPT tak wajar yang dipakai saat Pemilu 2019 lalu yang source-nya didapat dari IT DPP Gerindra. Tak wajar yang dia maksud, adanya nomor induk kependudukan (NIK) rekayasa.

"Paling banyak di Bengkulu," kata Idham memberi kesaksiannya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Akibatnya, katanya dia, terdapat pemilih ganda yang dalam temuannya terdapat kesamaan mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir.

"Paling banyak persebarannya di Papua," katanya.

Pada hakim MK, Arief Hidayat, Idham juga mengatakan banyak menemukan pemilih di bawah umur.

"Ada umur 1 tahun boleh memilih. Sebarannya pada 1 sampai 6 tahun," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP