Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi kasus suap reklamasi cabut 2 poin dalam BAP

Saksi kasus suap reklamasi cabut 2 poin dalam BAP

Merdeka.com - Dalam sidang lanjutan kasus suap Raperda Reklamasi bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro, Jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP dari dua orang saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini. Kedua saksi yang sedang berada di Singapura itu adalah Dirut PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono yang sedang menjalani pengobatan dan Manajer Proyek Kapuk Naga Indah Budi setyawan karena tidak mendapat izin dari perusahaannya untuk datang ke sidang hari ini.

Jaksa KPK Ali Fikri juga menyebut jika dalam BAP yang dibacakan kali ini, Budi Nurwono melakukan pencabutan 2 poin. Hal itu setelah ada bukti tulisan di bawah tangan yang dilakukan di hadapan notaris di Singapura.

"Ada pencabutan terhadap 2 poin, yakni BAP nomor 18 dan 97. Pencabutan BAP hanya tulisan di bawah tangan. Tapi kalau pemberian keterangan dengan KPK di bawah sumpah," ujar Jaksa Ali Fikri.

Ketika dimintai pendapat oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengenai BAP dua orang saksi tersebut, tim kuasa hukum Ariesman mengaku tidak keberatan. Mereka mengatakan, walaupun pencabutan poin dalam BAP Budi Nurwono itu tidak disertai dengan sumpah, pihaknya akan menyerahkan penilaian secara umumnya kepada majelis hakim.

"Kami tidak keberatan. Dengan catatan, kalau memang BAP saksi-saksi yang telah disumpah itu mau dibacakan, surat-surat keterangannya juga harus dibacakan di dalam sidang," ujar salah satu kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar.

"Pencabutan poin BAP tidak dengan sumpah, maka penilaian umum ada di hakim," katanya menambahkan.

Selanjutnya, Jaksa Ali Fikri membacakan BAP dari Budi Setyawan, terkait adanya percakapan telepon antara Budi Setyawan dengan Budi Nurwono tertanggal 23 Februari 2016.

Selain itu, ada juga pertemuan antara Budi Nurwono dan Trinanda, dimana Budi Nurwono mempertanyakan soal tambahan kontribusi 15 persen, yang tetap tercantum dalam aturan soal Raperda reklamasi tersebut.

"Budi Nurwono sebagai Dirut PT Kapuk Naga Indah meminta tambahan kontribusi 15 persen itu dihilangkan," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP-nya.

Sementara itu, poin nomor 18 dalam BAP yang dihapus oleh Budi Nurwono, di situ disebutkan bahwa 'Kemungkinan yang meminta Rp 50 milyar itu DPRD, dan Pak Aguan menyanggupi'.

Menurut kesaksiannya dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ali Fikri, BAP nomor 18 itu dicabut karena sebenarnya tidak ada anggota DPRD DKI yang meminta uang.

"BAP nomor 18 itu tidak sesuai dengan fakta, karena tidak ada anggota DPRD DKI yang meminta uang," kata Budi Nurwono dalam BAP nya yang dibacakan Jaksa KPK Ali Fikri.

Selain itu, di BAP nomor 97 yang juga dicabut, yang isinya juga mengenai permintaan uang Rp 50 milyar, Budi Nurwono mengaku jika alasannya adalah karena masalah kesehatan akibat usianya sudah sangat lanjut, sehingga dirinya tidak yakin apakah kesaksiannya itu sesuai ingatannya.

"Budi Nurwono melakukan pencabutan dua poin dalam BAP sebelumnya ini, dengan disertai surat dari notaris Singapura yang menyatakan kesaksian pencabutan BAP ini dilakukan di sana," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP