Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Emirsyah Satar, Dirut GMF ditanya penyidik KPK soal perjanjian dengan Airbus

Saksi Emirsyah Satar, Dirut GMF ditanya penyidik KPK soal perjanjian dengan Airbus Iwan Joeniarto diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dirut PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF AeroAsia) Iwan Joeniarto menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/1). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Iwan mengaku ditanya perjanjian kerja sama dengan Airbus. "Cuma isi perjanjian saja," kata Iwan.

Namun, Iwan enggan menjelaskan lebih detail soal perjanjian pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia.

"Bukan, bukan dengan Rolls-Royce. Ya satu grup lah, satu grup dengan Airbus," ucap Iwan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tersebut. Iwan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka itu.

"Buat Pak Emir dan Pak Soetikno," kata dia.

Dia enggan memberikan komentar banyak saat ditanya ada kejanggalan atau kesalahan dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Yang nentuin salah kan bukan saya. Tanyakan ke penyidik saja deh, jangan saya," kata Iwan.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180.000 dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar, dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP