Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ceritakan Ada Perintah dari Juliari Minta Rp10.000 per Kantong Bansos

Saksi Ceritakan Ada Perintah dari Juliari Minta Rp10.000 per Kantong Bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut eks Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan pengumpulan fee Rp10.000 per kantong bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Soal pengumpulan fee itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya 'Mas bapa'e minta Rp10.000 per paket per kantong', bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama," kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti dilansir Antara. Senin (31/5).

Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Kukuh yang dimaksud Adi adalah Tim Teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi.

"Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri," tambah Adi.

Menurut Adi, perintah tersebut disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos.

"Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2," ungkap Adi.

Saat itu, menurut Adi, Juliari meminta ada kecepatan dan realisasi sasaran di lapangan termasuk menjaga kualitas vendor dan barang-barang.

"Kemudian dipertegas dengan membuat laporan (fee) yang sudah masuk berapa, digunakan apa, dari mana, hanya yang kumpulkan itu Matheus Joko, saya secara spesifik belum tahu," tambah Adi.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Saat terima perintah itu, yang mengumpulkan bukan saya, saya lebih fokus ke pelaksanaan pekerjaan bansos, saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan menteri," ungkap Adi.

Adi mengatakan, Kukuh memerintahkan Matheus Joko sebagai pemungut dan penyimpan uang.

"Nanti nunggu perintah untuk operasional atau yang lain lewat lewat Kukuh, Selvy Nurbaety (sekretaris menteri) dan Eko (ajudan), Pak menteri juga pernah evaluasi kenapa ini ada yang ngasih dan ada yang enggak ngasih," tambah Adi.

Dalam dakwaan disebutkan uang fee sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP