Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi benarkan Bupati Morotai suap Akil Mochtar 3 miliar

Saksi benarkan Bupati Morotai suap Akil Mochtar 3 miliar Sidang Bupati Morotai Rusli Sibua. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Bupati Morotai, Rusli Sibua, Sahri Hamid membenarkan jika kliennya memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang itu diberikan untuk memenangkan Rusli dalam sengketa Pilkada Morotai.

Menurut Sahrin, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut menyebut, Akil sebelumnya meminta Rp 6 miliar. Namun, pemberian uang akhirnya disepakati menjadi Rp 3 miliar.

"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp 3 miliar (dari Rusli Sibua)," kata Sahrin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Sahrin mengatakan, keputusan diambil Rusli saat bertemu di Hotel Borobudur. Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini juga mengklaim sempat tidak setuju jika Rusli harus memberikan uang suap tersebut dengan dalil dirinya yakin jika pasangan Rusli dan Weni R Paraisu menang mutlak.

Namun, lantaran Rusli menyanggupi akan memberikan uang Rp 3 miliar maka Sahrin menghubungi Akil. Sahrin yang memiliki hubungan dekat dengan Akil di Komisi III pun diminta mengantarkan langsung uang tersebut ke MK.

"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat (milik istri Akil Mochtar)," jelas Sahrin.

Rusli Sibua merupakan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. JPU KPK mendakwa Rusli menyuap Akil sejumlah Rp 2,89 milyar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara tahun 2011.

Atas perbuatannya, Rusli diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP