Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui istri Nazaruddin cairkan cek proyek PLTS

Saksi akui istri Nazaruddin cairkan cek proyek PLTS Sidang Neneng. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Seorang saksi mantan pegawai akunting PT Anugrah Nusantara, Ivan mengakui istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni mencairkan cek pembayaran dari proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Proyek itu dilaksanakan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Menurut Ivan, dia dan Neneng mengambil uang itu berbekal surat kuasa perusahaan dari Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu dipinjam grup Nazaruddin untuk mengikuti lelang proyek PLTS.

"Saya menemani ibu Neneng mencairkan cek ke Bank BRI cabang Veteran, empat kali," kata Ivan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1).

Selain Ivan, ada tiga orang lagi yang bersaksi, staf pelayanan nasabah Bank BRI Lintang Surahim, Muhammad Nazaruddin, dan Timas Ginting.

Menurut saksi Lintang, Neneng pernah membuka rekening di tempatnya bekerja. Seingat dia, Neneng membuka rekening sebesar Rp 1 miliar. Namun, Nazaruddin membantah kesaksian Ivan. Menurut dia, bukan Neneng yang mencairkan cek proyek PLTS.

"Yang mencairkan cek itu empat kali dari PT Sundaya. Sementara dua lagi dicairkan oleh Yulianis dan Oktarina Furi," kata Nazaruddin.

Yulianis adalah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara. Sementara Oktarina Furi adalah staf Yulianis.

Di akhir persidangan, Neneng keberatan dengan kesaksian Ivan. Menurut dia tidak benar dia yang mencairkan cek itu. Dia juga membantah diberi surat kuasa dari Arifin Ahmad. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP