Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui eks Kepala Bappebti sediakan sogokan izin pemakaman

Saksi akui eks Kepala Bappebti sediakan sogokan izin pemakaman Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya. bappebti.go.id

Merdeka.com - Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, mengakui mantan Kepala Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai penyandang dana suap buat pengurusan izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku menerima duit dari Syahrul secara tunai.

"Uang yang saya terima Rp 5,5 miliar untuk perizinan. Itu cash (tunai). Langsung dari terdakwa dan melalui transfer Bank Windu," kata Sentot saat bersaksi dalam sidang Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9).

Dalam sidang, Kepala Kantor Kas Bank Windu Kentjana Rawamangun, Jakarta, Masfufah, mengakui Syahrul meminta dia mencairkan uang sebesar Rp 4,175 miliar. Tetapi menurut Masfufah, duit itu berasal dari rekening istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl.

"Waktu itu Pak Syahrul minta dicairkan uang Rp 4,175 M melalui rekening Bu Herlina. Kemudian diambil Pak Sentot," ujar Masfufah.

Sentot mengatakan, semua duit suap pengurusan izin lahan itu sudah habis terpakai. Dia pun mengaku memerintahkan anak buahnya, Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriyatna, mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Dijalankan semua. Uangnya sudah habis," ucap Sentot.

Sentot mengaku awalnya dia menawarkan proyek ini kepada Syahrul. Dia mengatakan, perkiraan modal diperlukan buat membuka pemakaman mewah itu mencapai Rp 450 miliar.

"Terdakwa investor. Investor hanya mendanai saja. Ini proyek Garindo. Membangun untuk nantinya dijual. Bagi hasil keuntungannya 50:50," ujar Sentot.

Pengakuan Sentot dalam sidang menjadi selaras dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan, Syahrul bersama-sama dengan Sentot Susilo dan Nana didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.

Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013.

Pada perkara ini, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya