Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui disuruh atasan beri dolar ke Rita Widyasari buat uang operasional

Saksi akui disuruh atasan beri dolar ke Rita Widyasari buat uang operasional Sidang Rita Widyasari. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan pegawai staf administrasi bagian keuangan PT Citra Gading Asritama, Marsudi, dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya, Marsudi mengaku diperintahkan atasannya menyerahkan uang untuk operasional Rita.

Penyerahan uang tersebut dilakukan Marsudi di Hotel Le Grandeur Balikpapan melalui Khairuddin, orang dekat Rita.

"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," ujar Marsudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Rita Widyasari dan Khairuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Meski tidak melihat fisik uang di dalam ransel tersebut, menurutnya uang tersebut adalah dolar Amerika seperti yang disampaikan Ihsan. Jumlahnya mencapai 600 ribu dolar Amerika.

"Sekitar 600 ribu sekian pak. Jumlah persisnya saya enggak tahu," ujarnya.

Sementara itu diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP