Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui ada 'uang lelah' buat Hassan Wirajuda

Saksi akui ada 'uang lelah' buat Hassan Wirajuda Hassan Wirajuda dipanggil KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), I Gusti Putu Adnyana, mengakui ada alokasi 'uang lelah' sebesar Rp 440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda, terkait pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005 pada Kemlu.

Menurut dia, duit itu diberikan dua kali buat masing-masing kegiatan. Hal itu diakui oleh Putu saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaannya dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat. Menurut Putu, Sudjadnan yang minta supaya dalam rancangan anggaran dialokasikan 'uang lelah' buat beberapa pihak.

"Di dalam BAP saudara menerangkan, terdakwa yang minta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, direktur jenderal, dan direktur yang membidangi. Betul?," tanya jaksa kepada Putu.

"Iya. Sifatnya dianggarkan untuk keperluan," jawab Putu saat bersaksi dalam sidang terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Putu berkilah, yang dimaksud 'uang lelah' sebagai pengganti biaya-biaya sebelum persidangan dan konferensi internasional dilaksanakan. Menurut dia, ketika usulan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan, dan sekretariat sudah dibentuk maka memerlukan biaya buat transportasi dan konsumsi.

"Semua itu biayanya tidak kecil. Tapi uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," ujar Putu.

Putu menyatakan, uang lelah diberikan dua kali. Yakni di awal dan akhir pelaksanaan sidang dan konferensi internasional. Menurut dia, besaran uang lelah itu beda-beda buat masing-masing jabatan.

"Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp 440 juta. Benar saksi?," tanya jaksa lagi. Putu lantas menjawab cekak, "Iya benar."

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP