Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab

Saksi Ahli Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab Potret Terbaru Rumah Bekas Kediaman Habib Rizieq Shihab. Channel YouTube Alman Mulyana ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Tunggal Suharno memutuskan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait perkara penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab pada Rabu (10/2) besok. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon.

"Menghadirkan satu saksi ahli dari pemohon dilanjutkan dari saksi ahli termohon," katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).

Dia mengimbau kepada kedua belah pihak baik kubu Pemohon Rizieq Syihab, maupun termohon Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri agar dapat menghadirkan saksi ahli yang telah direncanakan dalam persidangan.

"Rabu Tanggal 10 Maret Tahun 2021, pukul 10.00 WIB dengan catatan kedua pihak hadir. Bila tidak sidang tetap dilanjutkan," ujar Surhano.

Hal itu dilontarkan hakim, lantaran saksi ahli yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh pihak pemohon kubu Rizieq batal hadir.

Oleh sebab itu, apabila pemohon maupun termohon tidak dapat hadirkan saksi ahli, hakim bakal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan dan pembuktian dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Djuju Purwanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan akan menghadirkan satu saksi ahli pakar hukum pidana yang pada sidang hari ini berhalangan hadir.

"Sidang hari ini kami dari pihak pemohon ya, rencananya menghadirkan saksi fakta dan ahli satu. Tapi saksi ahli berhalangan hadir sehingga kita mohonkan kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok hari," terangnya.

"Pihak termohon juga rencanakan hadirkan ahli, ada satu orang ahli. Dan kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," tutup Djuju.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP