Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli sebut KPK berhak hitung kerugian negara sendiri

Saksi ahli sebut KPK berhak hitung kerugian negara sendiri RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan direktur utama PT. Pelindo Richard Joost Lino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1). Di hari ketiga, sidang beragendakan menghadirkan saksi ahli yang diajukan KPK untuk membantah tudingan yang dilayangkan pihak pemohon.

Salah satu saksi ahli yang didatangkan KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar. Kehadirannya pada sidang tersebut untuk menjelaskan sejumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh RJ Lino. Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang, termasuk KPK. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.

"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk, bahkan KPK, bisa menghitungnya," kata Zainal saat memberikan kesaksian di depan hakim ketua dan pihak pemohon.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPK tidak harus selalu berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. KPK juga bisa berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang. Bahkan KPK bisa menghitung kerugian negara sendiri.

"KPK juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri (kerugian negara) di luar temuan BPKP dan BPK," tambah Direktur Pukat UGM.

Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail membantah pernyataan saksi tersebut. Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan sebelum KPK menetapkan tersangka pada sebuah perkara.

Menurut dia, penilai kerugian negara harus dihitung oleh BPK. KPK dianggap tak bisa menghitung kerugian negara sendiri. Perhitungan kerugian negara memang menjadi pertimbangan pokok bagi RJ Lino dalam mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.

Untuk diketahui, RJ Lino dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RJ Lino terbelit kasus pengadaan 10 mobile crane saat masih menjadi Dirut PT Pelindo II. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP