Saksi ahli sebut Hadi Poernomo korupsi diperiksa dulu di internal
Merdeka.com - Saksi ahli kedua dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo merupakan ahli pajak Kementerian Keuangan, Ida Zuraida. Dalam keterangannya, Ida mengungkapkan jika ada petugas pajak yang diduga korupsi, maka itu ditangani di luar Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Ida juga menjelaskan jika pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan bisa dilaporkan ke penegak hukum dengan sebelumnya diperiksa dulu melalui hierarki ke Inspektorat Jenderal Pajak.
"Pertama tetap harus melalui hierarki ke Inspektorat Jenderal Pajak lalu Kementerian Keuangan. Ada yang namanya pengawas internal," kata Ida di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Atas paparan Ida tersebut, pihak KPK pun memberikan pertanyaan yang menekankan jika sudah dilakukan investigasi lalu ditemukan dugaan pelanggaran lantas akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Ya seperti itu," jawab Ida singkat.
Diketahui, sidang praperadilan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda keterangan ahli. Hakim Ketua Haswandi baru memulai persidangan sekitar Pukul 10.30 WIB.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya