Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan

Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan Sidang Lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 1 Mei 2021.

Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.

Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.

Diketahui bahwa Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan serta menciptakan kerumunan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat.

Epidemiolog Tonang Dwi Aryanto membenarkan bahwa segala bentuk kerumunan akan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Dia tidak membantah fakta bahwa kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

"Apakah ada kemungkinan, potensi, atau bisa dipastikan bahwa setiap kerumunan, pasti ada penularan Covid-19?" tanya Rizieq kepada Tonang saat menjalani sidang di PN Jaktim hari ini.

"Ya, kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan Covid-19, tapi kita tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa adanya kerumunan, (maka) pasti terjadi penularan," jawab Tonang.

Untuk itu, Tonang menegaskan bahwa di saat situasi pandemi Covid-19 ini, ada beberapa upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus antara manusia. Upaya-upaya yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Sekali lagi, apakah kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan? Iya. Namun apakah pasti ada yang tertular? Tentu tidak bisa kita pastikan. Untuk itu saya berfikir untuk membuat pencegahan terbaik," ungkap Tonang.

Pada sidang yang digelar Senin, 10 Mei lalu, pihak Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

Diketahui bahwa Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Ungkap Suksesnya Sistem Kesehatan Mesir Kuno, Warga Kaya dan Miskin Tak Dibedakan

Ilmuwan Ungkap Suksesnya Sistem Kesehatan Mesir Kuno, Warga Kaya dan Miskin Tak Dibedakan

Hasil studi terbaru ini juga mengungkap bagaimana tenaga medis melakukan pengobatan terhadap pasien.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini

Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya