Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli kubu Ahok ibaratkan UU Pilkada seperti sepatu sempit

Saksi ahli kubu Ahok ibaratkan UU Pilkada seperti sepatu sempit Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3). Di mana dalam pasal tersebut, calon petahana diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.

Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang menyebut, UU Pilkada yang digugat oleh Ahok menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, alasan calon diwajibkan cuti lantaran calon petahana dikhawatirkan menggunakan kekuasaannya saat pelaksanaan kampanye.

"Sebenarnya persoalan ada dalam pengawasan, kalau pengawasan bagus dan tepat, di mana pun juga bisa diawasi, karena itu yang dibutukan sistem pengawasan," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).

Bukan hanya itu, Harjono juga mengkritik keras soal UU Pilkada tersebut. Dia menyebut, UU Pilkada telah mempreteli hak-hak dari pada seorang Gubernur.

"Bukan, jadi mempreteli hak-hak yang sudah dijamin konstitusi yaitu hak Gubernur sebagai kepala daerah," ujarnya.

Dia bahkan mengibaratkan, UU Pilkada seperti kaki yang dipaksa masuk ke sepatu padahal jelas-jelas ukuran kakinya tidak muat dengan sepatu. Sehingga beberapa jari kaki terpaksa dipotong agar bisa menggunakan sepatu tersebut.

"Ini ibaratnya kita punya sepatu, sepatunya kekecilan tapi yang dipaksa adalah kakinya. Dipotong supaya kecil bisa masuk ke sepatu, jadi bukan mencari sepatu yang besar untuk sepatu itu," ucap dia.

Untuk itu, Harjono berpendapat persoalan kewajiban cuti ini bisa diselesaikan dengan cara mensinkronkan hak konstitusional Gubernur dengan pelaksanaan Pemilu.

"Jadi tidak selama kampanye tapi in case dia harus melakukan kewajibannya dalam hal ini menyusun APBD maka dia bisa tidak harus cuti. Kalau kemudian dia tidak lakukan tugas-tugas strategis yang hanya melekat pada Gubernur itu boleh dia kemudian cuti," pungkas Harjono.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP