Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli agama: Harusnya Ahok tak perlu singgung Al-Maidah ayat 51

Saksi ahli agama: Harusnya Ahok tak perlu singgung Al-Maidah ayat 51 Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Saksi ahli agama Miftahul memberikan keterangannya dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama‎ menilai seharusnya permasalahan ini tidak perlu terjadi. Andai saja mantan Bupati Belitung Timur itu tidak menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.

Miftahul mengatakan,‎ dari 101 wilayah yang menggelar Pilkada 2017 tidak ada satupun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan pesaingnya.

"Saya rasa, hanya terdakwa (Basuki atau akrab disapa Ahok itu) saja yang berbicara soal ini sehingga menjadi polemik yang seharusnya tak perlu terjadi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Bahkan, dia menilai, jika mantan politisi Gerindra itu tak menyinggung soal surat Al-Maidah, situasi ibu kota akan menjadi kondusif. Bahkan tidak akan ada aksi besar-besar yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

"Saya rasa, pak Ahok lancar ya," ujarnya.

Namun, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)‎ ini menyayangkan langkah Ahok yang terkesan ceroboh dalam menyinggung ayat suci umat Islam.

"Seharusnya tak perlu bicara demikian," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP