Sakit serius, penahanan Fuad Amin ditunda oleh hakim Tipikor
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan penundaan penahanan sementara atau pembantaran terhadap terdakwa Fuad Amin Imron. Hal itu dilakukan lantaran bekas Bupati Bangkalan tersebut mengidap penyakit yang harus ditindaklanjuti oleh pihak kedokteran.
"Jadi karena terdakwa, saya kira Majelis Hakim menetapkan pembantaran mulai tanggal 23 Juni sampai dokter menyatakan sembuh," kata Hakim Ketua, Moch Muchlis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Fuad Amin yang mengidap tiga penyakit yakni, prostat, jantung, dan hernia harus menjalani pengobatan secara intensif. Untuk itu, Hakim Muchlis menyatakan pembantaran dilakukan sampai adanya surat keterangan dokter yang menyatakan Fuad Amin sembuh.
Menanggapi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan atas keputusan tersebut. Namun, JPU KPK meminta kepastian kepada Majelis Hakim terkait tenggat waktu pembantaran tersebut.
"Saya tidak keberatan, namun setidaknya ada batasan waktu sampai kapan diberikan untuk pembantaran ini misalkan dua atau sampai tiga minggu," ujar JPU KPK.
Menjawab pertanyaan JPU KPK, Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan batas waktu pembantaran kepada bekas Ketua DPRD Bangkalan itu.
"Baik atas itu dan melihat kondisi terdakwa kita tetapkan terdakwa perlu diambil tindakan medis dan terdakwa perlu dibantar penahanannya selama satu bulan mulai Selasa. Selama itu pula jaksa penuntut memantau kondisi terdakwa," pungkas Hakim Muchlis.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya