Sakit, eks wali kota Cilegon hanya 2 jam diperiksa KPK
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa'at kembali diperiksa KPK dalam kasus tukar guling lahan pembangunan dermaga trestle Kubangsari. Karena kondisi kesehatannya tidak mendukung, Aat hanya menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Aat diperiksa penyidik KPK, Rabu (13/6) sejak pukul 09.00 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Ditemui usai menemani pemeriksaan, pengacara Aat, Djufrie Taufik menjelaskan pemeriksaan kliennya dibatasi karena kondisi kesehatan.
"Pertanyaan substansi soal kasus hampir 27 pertanyaan, sekitar pembangunan dermaga kubangsari tersebut, KPK sendiri membatasi waktu pemeriksaan hingga pukul 11.00 Wib, karena kondisi beliau yang tak mendukung," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6).
Aat menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya