Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit dan meninggal, dua saksi batal beri keterangan di sidang Ahok

Sakit dan meninggal, dua saksi batal beri keterangan di sidang Ahok Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan dilakukan di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

JPU rencananya akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan ke empat kali ini.‎ Namun berdasarkan informasi yang diterima hanya ada empat orang yang siap untuk bersaksi. Sebab dua orang lainnya berhalangan hadir.

Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI Dedy Suhardadi ‎mengatakan, empat saksi yang hadir hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsu Hilal. Dua saksi lain yang tidak hadir di persidangan Ahok yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit.

"Nandi sudah meninggal 7 Desember," kata Dedy di lokasi sidang, Selasa (3/1).

Diketahui, sebanyak enam dari 20 saksi rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke empat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di gedung Kementerian Pertanian (Kenmentan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Enam saksi pelapor yang rencananya memberi keterangan hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Gus Joy Setiawan, M. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Habib Novel akan menjadi saksi yang pertama kali dihadirkan di arena persidangan. Habib Novel mengatakan, membawa bukti rekam jejak Ahok menyerang Islam sejak tahun 2012 dan akan dipaparkan dalam persidangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP