Sakit dan berbahaya, 1 terpidana judi gagal dicambuk di Banda Aceh
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pelanggar pasal 18 pelaku maisir atau perjudian, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Dari 23 terpidana cambuk, Kejari Banda Aceh gagal mencambuk satu terpidana karena sakit.
Terpidana yang gagal dicambuk atas nama Muhammad Ansari mendapat hukuman cambuk di muka umum sebanyak 9 kali setelah dipotong masa tahanan satu kali.
Terpidana ini gagal dicambuk karena sedang sakit dan bila dilanjutkan bisa berbahaya bagi kesehatan terpidana.
"Terpidana yang gagal dicambuk itu dia karena sakit Darah Manis (DM), jadi dokter tidak mengizinkan untuk dicambuk, karena berbahaya pada terpidana," kata Kasat Pol PP Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi, usai prosesi cambuk, Senin (15/8).
Pelaksanaan hukum cambuk sebanyak 23 terpidana judi ini sempat tertunda beberapa jam akibat dilanda hujan lebat dan angin kencang. Seharusnya cambuk dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun molor hingga pukul 10.50 WIB yang berlangsung di Masjid Rauzatul Jannah, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Sedangkan terpidana cambuk sudah berada di masjid sejak pukul 10.00 WIB. Termasuk semua tamu undangan dan puluhan warga sudah memadati arena panggung eksekusi cambuk.
Terpidana yang dicambuk itu adalah Abu Bakar, Faisal dihukum cambuk sebanyak 8 kali setelah dipotong masa tahanan satu kali. Sedangkan Musni, Bakhtiar, Rusli, Mahli, dan Zulkifli diganjar 9 kali cambuk sedangkan Sudirman, Irawadi, M Dahlan, Amiruddin 7 kali cambuk.
Selanjutnya dihukum cambuk juga Edi Nur, Supriadi, Radiansyah, Ayah, Yushani, Andre Yusuf dan Muslim dihukum 10 kali cambuk dipotong masa tahanan 1 kali, maka dicambuk masing-masing 9 kali.
Sedangkan Bandar judi togel masing-masing Armansyah dan M Dahlan dihukum cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan sekali. Bandar lainnya M Nur dan T Edwar dicambuk 11 kali di muka umum.
"Mereka itu dicambuk karena tertangkap main judi togel, game online, batu domino oleh pihak kepolisian. Lalu mereka dijerat dengan Qanun Jinayat sesuai dengan syariat Islam di Aceh," jelas Yusnardi.
Menurut Yusnardi, terpidana cambuk atas nama Muhammad Ansari yang gagal dicambuk karena sakit, akan dikembalikan kepada pihak kejaksaan. "Itu yang gagal dicambuk kita serahkan pada Jaksa kembali," imbuhnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya