Saipul Jamil kembali diperiksa KPK
Merdeka.com - Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil alias Ipul kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Ipul masih sebagai saksi untuk kasus pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka R," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (19/7).
Sebelumnya Ipul menjalani pemeriksaan pertamanya Senin (18/7) dengan tersangka yang sama, Rohadi. Pemeriksaan perdana Ipul cukup memakan waktu lama yakni hampir 10 jam.
Setibanya di Gedung KPK, pedangdut sensasional itu enggan berkomentar atas pemeriksaannya kemarin. Sambil mengucap salam Ipul lenggang masuk ke ruang tunggu KPK.
"Assalamualaikum. Iya saya sehat, nanti saja yah," ujar Ipul, Senin (18/7).
Diketahui pemberian suap kepada Rohadi berasal dari pihak Saipul Jamil, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke Gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kembali menjadi perbincangan publik setelah mengalami insiden di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
Baca SelengkapnyaTeka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca SelengkapnyaTanpa menaruh rasa curiga, Saipul Jamil yang akrab disapa Bang Ipul itu pun mengiyakan.
Baca Selengkapnya