Saipul Jamil diperiksa untuk ketiga kalinya oleh KPK
Merdeka.com - Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemeriksaan Saipul hari ini merupakan pemeriksaan ketiga.
Kemungkinan Saipul Jamil menjadi tersangka atas kasus ini masih belum dikonfirmasi oleh KPK. Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Saipul Jamil hari ini masih pemeriksaan lanjutan dengan tersangka Rohadi.
"Pemeriksaan lanjutan untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan mengetahui peristiwa peristiwa yang terjadi saat dia di dalam tahanan," ujar Yuyuk, Kamis (21/7).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengindikasikan mantan juri D'Academy itu berpotensi menjadi tersangka baru.
"Dia kan kemungkinan bisa jadi tersangka juga," ungkap Agus saat menghadiri acara Pencanangan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jalan Sisingamangaraja No 2, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Saat ini, KPK tengah mendalami apakah penyuapan itu atas dorongan dari Saipul Jamil atau keinginan pihak keluarga. "Itu yang perlu didalami," ujarnya.
Diduga, penyuapan ini merupakan pemberian pertama terhadap Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk memastikannya, Agus menegaskan akan terus menelusuri.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Jakarta Utara pada Rabu (15/6). OTT ini diduga terkait suap untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul. Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Selain Rohadi, KPK juga mengamankan Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang Rp 250 juta yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang tersebut disita dari tangan Rohadi.
Akibat perbuatannya, Rohadi kini diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya