Said Didu Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap Mantan Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Demikian dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya benar (ada pemanggilan Said Didu terkait) pencemaran nama baik," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/5).
Sayangnya, Argo tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan yang akan dijalani oleh Said Didu terkait informasi atau berita apa yang menjadi bukti pelapor. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.
Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5), pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemanggilan terhadap Said Didu itu sebagai saksi atas suatu tindak pidana.
"Untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat pemanggilan tersebut.
"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," lanjut isi surat tersebut.
Dalam surat pemanggilan terhadap Said Didu tersebut, tertulis nama Arief Patramijaya sebagai pelapor.
"Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa," sambung isi surat tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya