Saham anjlok karena perkara, KPK sebut itu risiko BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan disalahkan terkait pengaruh antara penanganan perkara kasus dugaan korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, dengan kestabilan harga saham perseroan itu pasar modal. Menurut KPK, itu adalah konsekuensi mesti ditanggung sebagai efek penanganan perkara.
"Itu kan risiko yang harus dia bayar," kata Bambang kepada awak media di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (25/11).
Sementara itu, kemarin Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan penyidik belum memeriksa saksi terkait perkara itu. Sebab, lanjut dia, penyidik masih perlu memahami dan mendalami kasus.
"Penyidik memang perlu pemahaman dan perluasan dengan saksi-saksi lain, yang kemudian mengaitkan saksi-saksi itu untuk alasan kapan menahan Hadi Poernomo pada saat yang tepat," ujar Busyro.
Busyro juga menampik soal menyembunyikan saksi kasus BCA. Dia juga menyangkal penyidik sengaja main mata. "Terlalu rendah kalau BCA dituduh seperti itu. BCA swasta, menembak KPK, apa kepentingan?" ujar Busyro.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya