Sadis, Rudi dibunuh dan dibakar karena dituduh curi handphone
Merdeka.com - Dua tersangka pembunuhan dengan cara membakar korbannya, Rudi (32) di Jalan Palas Mekar Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan mengatakan pihaknya baru bisa menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
"Dua tersangka yang ditangkap inisial AI alias Bocet (25), warga Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan HS alias Dait (27) warga Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki," ujar Robert saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (27/2).
Menurut Robert, pembunuhan ini bermotif dendam, karena korban Rudi dituduh mencuri handphone milik Bocet. Bocet pun marah dan akhirnya merencanakan aksi tersebut. Pelaku Bocet lalu mengajak tiga rekannya yang lain untuk menghabisi korban.
"Sebelum dibunuh, korban diajak minum minuman keras terlebih dahulu di sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Pekanbaru. Saat di situ, korban sempat ditusuk menggunakan obeng sebanyak 6 tusukan," jelas Robert.
Selanjutnya, korban yang sekarat dibawa ke sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Sakinah, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, menggunakan sepeda motor. Di sana, para pelaku menusuk perut Rudi menggunakan obeng lalu menghantam muka korban dengan menggunakan kayu. Korban roboh, namun pelaku belum puas lalu membakar korban.
"Keempat pelaku sempat pulang, tapi setiba di simpang Pastoran Rumbai, pelaku membeli bensin dan kembali ke tempat korban yang terkapar, kemudian membakarnya," terang Robert.
Menurut Robert, kedua tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing tersebut memiliki peran berlainan. Tersangka Bocet adalah otak pelaku pembunuhan. Dari penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
"BB yang disita yakni beberapa bilah kayu, bensin dan sebuah obeng yang dipakai para tersangka untuk menghabisi korbannya," kata Robert.
Dua tersangka yang buron, yaitu Gendon dan Budi. "Khusus tersangka Bocet dan Dait, keduanya akan dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaTragis, Remaja Diperkosa sambil Direkam dan Diancam Dibunuh
Setelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaSadis, YA Tenggelamkan Dante 12 Kali Lalu Meninggal
Polisi telah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
Tak hanya istri, pelaku juga membakar rumahnya di Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnya